TEPAS – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Tepas melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027, pada Jumat, 6 November 2026, bertempat di Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea.
Kegiatan Musyawarah Desa ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa, sekaligus menjadi forum untuk membahas dan menetapkan dokumen RKPDes Tahun Anggaran 2027 sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa pada tahun mendatang.
Musyawarah ini dilaksanakan dengan melibatkan unsur Pemerintah Desa, BPD, serta unsur masyarakat guna memastikan bahwa perencanaan pembangunan desa dapat berjalan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat menjadi prioritas pembangunan yang tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Tepas.
Pemerintah Desa Tepas berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa melalui perencanaan yang matang, terarah, dan mengedepankan kepentingan masyarakat demi mewujudkan Desa Tepas yang maju, mandiri, dan sejahtera.