Desa Tepas

Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Tepas

Perayaan

Hari Sumpah Pemuda

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Tepas Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berita Desa

Komentar Terbaru

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, melaksanakan Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. pelaksanaan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, bpd, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN

  1. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI

  1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
  1. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

 

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA KEWILAYAHAN

  1. Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya memiliki fungsi:
  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Desa

1.166

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.166penduduk

1.159

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.159penduduk

2.325

TOTAL

TOTAL2.325penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

HENDRA KUSUMA, S.T.

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

FIRMANSYAH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

NURYANTI, S.E

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

SELLY WAHYURAMDANI, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

LEKAN MULANA, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

YORI ALPURQON

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahtraan

MANJAWAKANG

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

NURAINI .A

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Genjar

ABDUL HALIM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Bugis

RONI HARIANSYAH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Aman

WAWAN PIRDIAWAN, S.IP

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Kerato

SUHERMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Sario

ABDUL HAMID

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

1

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

3

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 97
Kemarin : 96
Total Pengunjung : 27.698
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 10.91.52.2
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.179.953.527,00Rp. 2.179.953.527,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.276.669.440,00Rp. 2.276.669.440,00

100%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 96.715.914,00Rp. 96.715.914,00

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.550.000,00Rp. 6.550.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 897.405.000,00Rp. 897.405.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 83.979.770,00Rp. 83.979.770,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.188.643.382,00Rp. 1.188.643.382,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.375.375,00Rp. 3.375.375,00

100%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.058.872.132,00Rp. 1.058.872.132,00

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 434.303.546,00Rp. 434.303.546,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 486.460.467,00Rp. 486.460.467,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 153.007.920,00Rp. 153.007.920,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 144.025.375,00Rp. 144.025.375,00

100%
Pemerintah Desa

HENDRA KUSUMA, S.T.

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

FIRMANSYAH

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

NURYANTI, S.E

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

SELLY WAHYURAMDANI, S.Pd

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

LEKAN MULANA, S.Kom

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

YORI ALPURQON

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MANJAWAKANG

Kepala Seksi Kesejahtraan
Tidak Ada di Kantor

NURAINI .A

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

ABDUL HALIM

Kepala Dusun Genjar
Tidak Ada di Kantor

RONI HARIANSYAH

Kepala Dusun Bugis
Tidak Ada di Kantor

WAWAN PIRDIAWAN, S.IP

Kepala Dusun Aman
Tidak Ada di Kantor

SUHERMAN

Kepala Dusun Kerato
Tidak Ada di Kantor

ABDUL HAMID

Kepala Dusun Sario
Tidak Ada di Kantor