Alur Pelayanan Surat Menyurat via Web Desa
- Menghubungi Admin Desa melalui nomer HP/WhatsApp (087838898883) untuk meminta akun layanan mandiri Desa Tepas dengan melampirkan foto KTP.
- Pemeriksaan KTP penduduk oleh Admin Desa. Jika sudah sesuai, Admin Desa memberikan akun layanan mandiri (dengan PIN sementara) untuk penduduk yang bersangkutan.
- Mengakses fitur Layanan Mandiri untuk melakukan login dengan akun layanan mandiri yang telah diperoleh melalui Admin Desa.
- Untuk keamanan akun, penduduk diharuskan melakukan penggantian PIN.
- Masuk kembali dengan PIN baru yang telah dibuat.
- Mengupolad berkas pada submenu dokumen sesuai dengan jenis dokumen yang menjadi persyaratan pelayanan surat.
- Melakukan permohonan surat pada menu surat dengan melengkapi form yang disediakan.
- Pemeriksaan permohonan surat oleh Admin Desa. Jika sudah sesuai, Admin Desa mempersilahkan pemohon surat untuk melalukan pengambilan, baik secara langsung dengan surat cetak maupun secara online dengan surat berbentuk softfile.