Tepas, 29–30 Juli 2026 — Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Tepas melaksanakan kegiatan Penyusunan Dokumen Perubahan RKPDes Tahun 2026 selama dua hari, mulai tanggal 29 hingga 30 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi, pembahasan, serta kesepakatan dalam rangka penyesuaian RKPDes Tahun 2026 dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat Desa Tepas.
Selama proses penyusunan, Tim Penyusun melakukan pencermatan terhadap dokumen RKPDes Tahun 2026 dan dokumen RPJMDes, termasuk program dan kegiatan yang telah direncanakan. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan, perkembangan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan desa, serta kemampuan keuangan desa.
Tim Penyusun juga melakukan penyelarasan terhadap hasil Musyawarah Desa dan berbagai masukan yang telah dihimpun dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan dokumen perubahan RKPDes Tahun 2026 dapat disusun secara sistematis, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan dokumen selama dua hari tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap perubahan program dan kegiatan dapat dituangkan secara jelas dan terukur. Dengan adanya dokumen perencanaan yang baik, pelaksanaan pembangunan desa diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran.
Pemerintah Desa Tepas melalui Tim Penyusun berkomitmen untuk melaksanakan seluruh tahapan perencanaan pembangunan secara partisipatif dan akuntabel. Setiap proses penyusunan dilakukan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat serta kondisi aktual desa, sehingga program pembangunan yang direncanakan benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Setelah proses penyusunan dan penyempurnaan dokumen selesai, Dokumen Perubahan RKPDes Tahun 2026 selanjutnya menjadi bahan dalam tahapan pembahasan dan penetapan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Perubahan RKPDes Tahun 2026 Desa Tepas dapat menjadi dokumen perencanaan yang mampu menjawab kebutuhan dan prioritas pembangunan desa serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.