Tepas, 22 September 2026 — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tepas bersama Pemerintah Desa Tepas melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan musyawarah desa ini merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam rangka menyesuaikan pelaksanaan program dan kegiatan desa dengan kondisi serta kebutuhan yang berkembang pada tahun anggaran berjalan.
Dalam musyawarah desa tersebut, Pemerintah Desa Tepas menyampaikan rancangan Perdes tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas bersama BPD serta unsur-unsur yang hadir. Pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPD Desa Tepas selaku lembaga yang menjalankan fungsi permusyawaratan desa turut memberikan masukan dan pembahasan terhadap rancangan perubahan APBDes tersebut. Musyawarah diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama terkait perubahan anggaran yang nantinya menjadi dasar dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Desa Tepas.
Melalui pelaksanaan Musdes ini, Pemerintah Desa Tepas dan BPD berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab, sehingga pengelolaan keuangan desa dapat dilaksanakan secara efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Tepas.
Dengan terlaksananya Musyawarah Desa Perdes Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan seluruh tahapan penyusunan dan penetapan perubahan APBDes dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan serta mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Tepas.